BPD Kaplongan Lantik 9 Panitia Pemilihan Kuwu PAW
VISI.NEWS | INDRAMAYU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaplongan secara resmi melantik sembilan orang anggota Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Kaplongan, Jumali, dan berlangsung di Aula Pertemuan Balai Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan panitia ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu definitif Desa Kaplongan, menyusul wafatnya Kuwu sebelumnya, almarhum Arifin, pada 11 Oktober 2025. Hingga saat ini, roda pemerintahan desa masih dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kuwu Kaplongan, H. Maryono, S.Kom.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Kaplongan, Jumali, menyampaikan bahwa pembentukan panitia Pemilihan Kuwu PAW merupakan amanat peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berpedoman pada Perda Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 93 Ayat 1, dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jumali menjelaskan, sembilan panitia yang dilantik merupakan putra-putri terbaik Desa Kaplongan yang telah melalui tahapan seleksi ketat. Proses seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), hingga tahapan wawancara untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
“Panitia yang dilantik hari ini memiliki kapasitas SDM di atas rata-rata, mulai dari lulusan SMA hingga jenjang S3. Khususnya Ketua Panitia, saudara Dr. Amin Hidayat, yang memiliki rekam jejak luas dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Ini menjadi modal utama dalam menjalankan amanah,” ujar Jumali.
Ia juga mengingatkan seluruh panitia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, potensi jumlah bakal calon Kuwu PAW bisa lebih dari kuota minimal dua dan maksimal tiga orang sebagaimana diatur dalam peraturan, sehingga dibutuhkan ketegasan dan kejujuran panitia dalam setiap tahapan.
“Jaga amanah dan integritas demi kesuksesan penentuan Kuwu sah nanti. Tetap solid, dan jika ada perbedaan pandangan, selesaikanlah secara musyawarah dan mufakat,” tegas Ketua BPD Kaplongan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!