BPBD Kab. Bandung Sosialisasikan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2023-2027
"Dokumen RPB juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana dapat menjadi suatu acuan serta pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya bagi pemerintah daerah. Sehingga, penyusunan dokumen RPB merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi amanat dari UU tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus, dengan adanya rencana penanggulangan bencana tersebut dapat dikategorikan sebagai master plan atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bandung selama kurun waktu 5 tahun.
"Kegiatan ini merupakan rencana daerah yang harus merangkum semua perspektif penanggulangan bencana dari instansi terkait dan unsur TNI/Polri," katanya.
Produk Hukum
Disebutkan, rencana penanggulangan bencana sendiri nantinya akan ditetapkan dalam suatu produk hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan kekuatan dalam penerapannya di Kabupaten Bandung.
"Saya harap sejumlah pihak untuk menyamakan visi dan misi kita dalam penanggulangan bencana sesuai dengan bidangnya masing-masing, baik dari dunia usaha, masyarakat, pemerintah, media massa, dan akademisi. Mari kita optimalkan proses penyusunan dokumen RPB agar menghasilkan yang baik dan sesuai dengan kondisi daerah serta responsif disabilitas dan kaum rentan lainnya," harapnya.
Agus mengungkapkan momentum ini juga diharapkan dapat mengkoordinasikan dan menyatukan komitmen bersama jajaran perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
"Dengan harapan dapat bekerja sama dalam merespon penanggulangan bencana secara efektif dan efisien, melalui rencana aksi yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!