Boleh Ganti Foto di KTP? Ini Syarat dan Cara Resminya
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 5 Mei 2025 | 00:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Di dalamnya tertera data pribadi lengkap, termasuk pas foto yang digunakan sebagai tanda pengenal.
Fungsi KTP sangat luas, mulai dari syarat melamar pekerjaan, mendaftar pernikahan, hingga membuka rekening bank. Oleh karena itu, penting untuk memperbarui KTP bila ada perubahan signifikan pada identitas, termasuk penampilan wajah.
Lantas, apakah kita bisa mengganti foto di KTP? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil melalui laman resminya (26/09/2024).
Syarat Ganti Foto KTP
1. Perubahan fisik permanen Jika wajah berubah karena cedera, penyakit, operasi, atau beralih dari tidak berhijab menjadi berhijab, Anda diperbolehkan mengganti foto KTP. 2. KTP rusak Jika KTP rusak, bisa minta cetak ulang sekaligus ganti foto. Namun, saat ini proses ini masih diprioritaskan untuk warga yang baru berusia 17 tahun dan belum pernah merekam data e-KTP.Cara Mengganti Foto di KTP
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika ingin mengganti foto di KTP: 1. Siapkan berkas-berkas berikut:- KTP lama atau KTP yang rusak
- Jika hilang, siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain, misalnya surat dokter (jika perubahan fisik karena medis)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!