Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah Harus Bedakan Ormas Baik dan Pembuat Onar
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:16 WIB
VISI.NEWS | SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan kriminal. Pesan ini disampaikan saat memberikan pembekalan kepada peserta retret kepala daerah gelombang kedua di Kampus IPDN, Sumedang, Kamis (26/6/2025).
Dalam sambutannya, Bima menegaskan bahwa kepala daerah harus mampu membedakan antara ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat dan ormas yang justru menebar keresahan.
"Saya bilang ormas-ormas yang baik dibina agar memberikan manfaat, tapi ormas-ormas yang membuat kriminal, mengacau membuat warga ketakutan ditindak tegas," tegas Bima.
Ia menyebut, ketegasan terhadap ormas semacam itu merupakan bentuk keberpihakan pada aturan dan menjadi harapan masyarakat. Jika tindakan ormas dinilai sudah melampaui batas, Kementerian Dalam Negeri tak segan merekomendasikan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau perlu, kalau memang kelewat batas, direkomendasikan untuk dibubarkan ke Kementerian Hukum," ujarnya.
Selain itu, Bima juga menyoroti fenomena maraknya ormas yang menggunakan atribut menyerupai aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, khususnya terkait pelarangan penggunaan atribut, lambang, atau seragam mirip TNI dan Polri.
"UU Ormas ini bukan hal yang baru. Jadi banyak yang tidak paham, terutama kawan-kawan ormas. Seharusnya sangat paham. Tidak ada aturan baru, ini bukan aturan baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Bima menggarisbawahi bahwa ormas juga dilarang berperan seperti aparat hukum, seperti melakukan penyelidikan, pemaksaan, atau penyegelan.
"Pasal 59 ayat 3 huruf d menyatakan ormas tidak boleh berfungsi seperti penegak hukum. Penyelidikan, pemaksaan, penyegelan, itu dalam hal fungsi," tuturnya.
Kemendagri berharap, melalui ketegasan kepala daerah, ormas-ormas bermasalah tidak lagi mendapatkan ruang bergerak yang bisa mengganggu ketertiban umum. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!