Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Bima Arya: Batas Laut Belum Ditetapkan, Empat Pulau Aceh-Sumut Masih Dikaji

Desi Rossilawati
Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:37 WIB
Bagikan
Bima Arya: Batas Laut Belum Ditetapkan, Empat Pulau Aceh-Sumut Masih Dikaji
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap status kepemilikan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan, secara historis masuk dalam wilayah Aceh, merujuk pada Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk dokumen Helsinki dan ketentuan batas wilayah tahun 1956, karena kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebut batas detail, termasuk batas laut. "Batas laut belum ditetapkan, saat ini sangat penting untuk mengumpulkan data dan fakta historis. Tidak cukup hanya geografis saja," ujar Bima, Sabtu (14/6/2025). Sebelumnya, JK menyatakan bahwa dalam Pasal 1.1.4 Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, disebutkan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi per 1 Juli 1956, merujuk pada UU 24/1956 yang diteken Presiden Soekarno. Berdasarkan itu, ia menyebut keempat pulau secara formal dan historis masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. "Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," ujar JK. Namun polemik muncul setelah Kemendagri menetapkan empat pulau itu masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, yang memicu gejolak protes dari masyarakat Aceh. Mereka menilai wilayahnya diambil secara sepihak tanpa proses transparan. Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, akan melakukan kajian ulang resmi pada Selasa (17/6/2025), untuk menentukan kejelasan status administratif empat pulau tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.