Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Menjadi Penghambat Pembayaran Pajak

Desi Rossilawati
Kamis, 14 November 2024 | 10:30 WIB
Bagikan
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Menjadi Penghambat Pembayaran Pajak

VISI.NEWS | JAKARTA - Biaya bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) diklaim sebagai salah satu faktor utama yang membuat masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. Banyak pembeli kendaraan bekas merasa terbebani dengan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama, yang seringkali mencapai angka berkali-kali lipat lebih tinggi daripada pajaknya. Dalam banyak kasus, proses ini dianggap sangat merepotkan, terutama saat harus meminjam identitas pemilik kendaraan sebelumnya untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan sangatlah mahal. "Mobil balik nama bisa mencapai 30 juta, sedangkan pajaknya hanya 6 juta. Jika biaya balik nama ini dihapus, masyarakat tentu akan lebih patuh bayar pajak," ujarnya dalam wawancara dengan detikOto. Kondisi ini membuat banyak orang memilih untuk tidak memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraannya.

Biaya BBNKB sendiri bervariasi tergantung pada jenis dan harga kendaraan yang dimiliki, dengan besaran pajak sekitar 1% dari harga pembelian kendaraan. Sebagai contoh, untuk mobil dengan harga Rp 400 juta, biaya BBNKB dapat mencapai sekitar Rp 4 juta, belum termasuk biaya tambahan untuk administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran, pembuatan STNK baru, TNKB, dan BPKB baru.

Seiring dengan permasalahan ini, terdapat usulan untuk menghapus bea balik nama kendaraan bekas agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak. Jakarta menjadi salah satu wilayah yang telah menghapus BBN2 sejak 23 Oktober 2024. Namun, Yusri menekankan bahwa penghapusan bea balik nama sebaiknya dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia agar tidak ada disparitas regional yang mempersulit masyarakat.

Yusri juga menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang akan menghindarkan mereka dari risiko penghapusan data kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 74 ayat 2, data kendaraan dapat dihapus jika pajaknya tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut. Dengan menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak, seluruh proses administrasi kendaraan dapat tetap berjalan dengan baik dan tidak ada kendaraan yang dianggap tidak sah di jalan. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.