Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Bagikan
Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima

Ilustrasi./visi.news/ai.

VISI.NEWS - Pemerintah terus menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Memasuki Agustus 2026, siswa maupun orang tua dapat mengecek secara mandiri status penerima bantuan melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.

Pengecekan dilakukan secara daring melalui sistem SIPINTAR dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila data yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PIP, pengecekan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke sekolah. Peserta didik juga dapat meminta bantuan operator sekolah untuk melihat status penerima melalui sistem SIPINTAR.

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2026

Untuk mengetahui status sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen, https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Masukkan jawaban perhitungan (captcha) yang muncul.
  6. Klik Cek Penerima PIP.
  7. Sistem akan menampilkan status penerima apabila data ditemukan.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Berdasarkan laman resmi PIP, terdapat dua jalur utama penetapan penerima bantuan, yaitu:

  • Peserta didik yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan ditandai layak menerima PIP pada Dapodik.
  • Peserta didik yang diusulkan sekolah melalui Dapodik untuk selanjutnya diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta didik yang menerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berjalan. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

Besaran Bantuan PIP 2026

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • SD siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • SMP siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000 per tahun.

Nominal bantuan bagi siswa kelas akhir berbeda karena hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.

Langkah Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima

Apabila hasil pengecekan menunjukkan belum terdaftar sebagai penerima PIP atau mengalami kendala pencairan, peserta didik maupun orang tua tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bantuan tidak diberikan.

Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh belum ditetapkannya sebagai penerima pada tahun berjalan, rekening yang belum aktif atau tidak sesuai, masih berada pada tahap SK Nominasi, maupun proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap.

Peserta didik disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Memastikan kembali status penerima melalui laman resmi PIP.
  2. Berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pengecekan melalui SIPINTAR.
  3. Memastikan rekening yang digunakan masih aktif dan sesuai.
  4. Menghubungi layanan resmi apabila kendala belum terselesaikan.

Tags:

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.