Berulah di Kabupaten Bandung, Debt Collector Diamankan Polresta Bandung
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:12 WIB
Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.
Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!