Berbagai Jenis Narkotika Dan Psikotropika, Sajam, Senpi Dan Formalin Serta 31 Tersangka Digelar Polresta Bandung
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:22 WIB
VISI.NEWS |BANDUNG - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022, dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 31 tersangka dan berbagai jenis alat bukti berhasil diamankan Polresta Bandung.
Demikian dikatakan Kapolresta Bandung, Kombesb Pol Kusworo Wibowo, dihadapan awak media Kamis (21/7/22) mengatakan, ada sebanyak 23 berbagai kasus yang telah berhasil ditangani jajaran Satnarkoba Polresta Bandung.
"Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap, dan sebanyak 31 tersangka serta barang bukti (BB) berhasil diamankan, adapun kasus yang diungkap itu adalah, peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika," katanya.
Kemudian ada kasus penggunaan formalin yang dilakukan pengusaha mie kuning serta tindak pidana seperti geng motor yang juga terdapat psikotropika, kepemilikan senjata tajam (Sajam), sejata api (Senpi).
"Keberhasilan mengungkap berbagai kasus itu dilakukan jajaran Satnarkoba diberbagai wikayah hukum Kabupaten Bandung baru-baru ini, dan saat ini tengah dalam proses penyidikan," urainya.
Adapun alat bukti dari hasil kegiatan Satnarkoba, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan psikotropika seperti daun ganja kering siap pakai dan edar, paket sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan berbagai jenis.
"Untuk daun ganja kering, diamankan seberat 849 gram, sabu-sabu 220 gram, gorilla/sinte 200 gram, 322 butir extacy, 400 butir opizolam, 550 butir camlet, 352 butir trihexypenidil," Ungkap Kusworo.
Penangkapan terhadap sejumlah anggota geng motor beserta alat bukti seperti psikotropika, senjata tajam (Sajam), senjata api (Senpi) rakitan, atribut, dan jenis lainnya,
"Selain itu, pengungkapan pabrik mie kuning diduga menggunakan formalin, dan berhasil mengamankan sejumlah BB seperti 1,5 ton mie kuning, 5 karung formalin dan tepung terigu," ujarnya.
Secara rinci, ada 3 buah celurit, 1 buah pisau lempar, pucuk pistol rakitan, alat hisap sabu seperti bong, suriken, cangklong, korek api, dan tentunya BB tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor Mabes Polri, Puslab BNN dan BPOM Bandung.
"Untuk pasal yang diterapkan yakni UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!