Beli Celurit 400 Ribu di Madura Buat Tawuran, Pria Asal Indrakila Diamankan Polisi
Namun, keributan tidak sampai di sana. Kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing. Selanjutnya, dengan beberapa pasukan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.
"Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan," sambung Akhyar.
Akhyar menyebut, di antara 5 orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi berhasil menangkap IR, sang pelaku pembacokan,
Kini, IR dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!