Bea Cukai Siapkan Dukungan Optimal di 19 Bandara untuk Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2025
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 10:09 WIB
Sementara itu, PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji.
Untuk jemaah haji reguler, pembebasan diberikan sepenuhnya. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan berlaku untuk nilai barang maksimal sebesar 2.500 dollar AS. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!