Bea Cukai Siapkan Dukungan Optimal di 19 Bandara untuk Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia 1446 Hijriah H/2025 M.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke Tanah Air," ujar Nirwala dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Nirwala mengatakan itu saat melakukan pengecekan atas kesiapan dukungan sarana dan prasarana serta petugas lapangan yang dilaksanakan bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Rabu (11/6/2025).
Kesiapan Bea Cukai mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.
Nirwala menyebutkan, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji juga terwujud melalui optimalisasi aspek operasional.
Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Instansi juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Nirwala mengatakan, langkah-langkah itu menunjukkan keseriusan Kemenkeu melalui Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara.
“Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai di lapangan, kami berharap kepulangan jemaah haji 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji dan keluarga yang menanti di Tanah Air," ujarnya.
Dalam menyambut kepulangan jemaah haji, Bea Cukai melakukan pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif.
Sosialisasi itu dilakukan kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang ditugaskan sebagai petugas haji 2025, serta kepada masyarakat umum.
Tak hanya itu, pendampingan juga dilakukan langsung di Arab Saudi. Sasaran sosialisasi mencakup jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, serta biro perjalanan haji.
"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," jelas Nirwala.
PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman jemaah haji. Pembebasan ini diberikan untuk maksimal dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai barang maksimal 1.500 dollar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji.
Untuk jemaah haji reguler, pembebasan diberikan sepenuhnya. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan berlaku untuk nilai barang maksimal sebesar 2.500 dollar AS. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!