Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB
Bagikan
Bea Cukai Jakarta Tindak 827 Kasus Barang Ilegal: Kosmetik, Rokok hingga Miras

VISI.NEWS | JAKARTA - Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang tahun 2024. Dari total kasus ini, pihak Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 433,8 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan penindakan ini merupakan gabungan dari bidang kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditi utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal yakni tekstil dan produk tekstil aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki hingga elektronik.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00," ujar Rusman dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024)

Kemudian untuk bidang cukai, Rusman menyebut telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok maupun miras ilegal. Untuk rokok, ada sebanyak 44.211.008 batang yang berhasil disita. Sementara untuk miras sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total dari rokok dan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 139,7 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855.00," terang Rusman

Dia mengungkapkan untuk penindakan di bidang cukai, sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Dia menekankan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi tindakan kriminal di bidang kepabeanan dan cukai.

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00," ungkapnya.

"Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, bea cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.