Bea Cukai Amankan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia

Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 13:30 WIB
Bagikan
Bea Cukai Amankan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia

VISI.NEWS | JAKARTA - Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan sabu dan pil ekstasi di awal bulan November. Sebanyak 38,9 kilogram sabu dan 29.182 pil ekstasi, yang diduga berasal dari Malaysia diamankan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan, ketiga operasi ini dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, keberhasilan ini berkat keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan, terutama di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan. Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada operasi lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi awal yang sangat penting bagi penggagalan penyelundupan," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Adapun pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/11/2024) oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Polres Bengkalis. Operasi ini bermula dari informasi pada tanggal 04 November 2024 tentang pengiriman narkotika melalui perairan Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli laut dan darat di sekitar lokasi.

Pada dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB, tim berhasil menghentikan dua orang tersangka inisial F dan L di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Tersangka kedapatan membawa tiga tas ransel hitam yang masing-masing berisi 21,17 kg sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

Selanjutnya pada Sabtu (9/11/2024) Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 15,6 kg sabu. Informasi awal tentang penyelundupan ini telah diperoleh tim sejak tanggal 01 November 2024, yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian selama sembilan hari.

Akhirnya, tim gabungan mampu menindak satu tersangka berinisial H di Pelabuhan Penyebrangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis. Sabu seberat 15,6 kg ini dikemas dalam 16 bungkus kemasan berwarna hijau dengan merek CHINESE PIN WEI.

Kasus ketiga terjadi pada Minggu (12/11/2024) oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Rupat. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia, tim pun segera melakukan pengejaran melalui jalur laut.

Operasi ini berakhir di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, tempat tim mengamankan sabu seberat 2,11 kg yang disimpan dalam dua bungkus teh hijau. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.