BAZNAS Kabupaten Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriah Berdasarkan Fatwa MUI

Desi Rossilawati
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
BAZNAS Kabupaten Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriah Berdasarkan Fatwa MUI

Abdullah mengimbau umat Islam di Kabupaten Garut untuk mengikuti Fatwa MUI tersebut.

“Kami mengajak masyarakat Garut menaati Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Jika masih ada yang menggunakan 2,5 kg, silakan, tetapi BAZNAS tetap berpedoman pada 2,7 kg,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa sebelum Ramadan, BAZNAS Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Kabupaten Garut terkait pengumpulan zakat fitrah melalui BAZNAS.

Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan optimal.

“Jadi, BAZNAS hari ini berbeda dari kemarin. Hari ini di angka 2,7 kg, kemarin di angka 2,5 kg. Itu pun BAZNAS tidak memaksakan. Berikanlah yang terbaik dalam bersedekah. Insha Allah, itu akan kembali kepada diri sendiri,” ujar Nurdin Yana.

Ia mengajak masyarakat untuk memberikan zakat fitrah dengan sebaik-baiknya, karena zakat tidak akan membuat seseorang miskin, melainkan justru mendatangkan magfirah dan keridaan dari Allah SWT.

“Kami mengajak masyarakat menunaikan zakat sesuai Fatwa MUI, yaitu 2,7 kg beras, dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Insha Allah, zakat yang dikumpulkan akan kembali turun kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekda Kabupaten Garut menyebutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut saat ini mencapai 19 ribu orang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.