Bayar Dam Haji Wajib Lewat Lembaga Resmi Saudi, Ini Daftar Salurannya
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa pembayaran dam (hadyu) bagi jemaah haji kini hanya boleh dilakukan melalui lembaga dan saluran resmi yang telah ditunjuk. Salah satunya adalah platform Adahi.org, yang ditetapkan sebagai satu-satunya jalur legal untuk melaksanakan ritual penyembelihan dam secara sah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa jemaah tidak diperkenankan membayar dam melalui jalur tidak resmi, karena dianggap tidak sah secara hukum di Arab Saudi.
"Secara legal formal dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform adahi.org di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan," ujar Hilman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (19/5/2025).
Adahi.org merupakan proyek yang dikelola Saudi untuk memastikan penyembelihan hewan dam, kurban, dan akikah berlangsung sesuai syariat, sekaligus memastikan distribusinya kepada penerima manfaat di Tanah Suci maupun di negara-negara muslim miskin dan terdampak bencana.
Platform Adahi mencakup layanan pembelian, pemeriksaan, penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi. Jemaah juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi ponsel, sistem E-Track milik Kementerian Haji Saudi, maupun mitra keuangan dan pos yang resmi.
Berikut daftar saluran resmi untuk membayar dam:
1. Situs resmi: www.adahi.org
2. Aplikasi Adahi
3. Sistem E-Track (Kementerian Haji dan Umrah Saudi)
4. Bank Al-Rajhi
5. Saudi National Bank
6. Bank Al-Bilad
7. Platform Ehsan
8. Saudi Post (SPL)
9. National Donation Platform
10. Haji dan Mu’tamer’s Gift Charity
11. Gerai kupon resmi di kompleks unit alternatif
Jemaah bisa membayar menggunakan kartu kredit, ATM lokal (kartu mada), tunai langsung di bank dan pos, atau membeli kupon dam melalui asosiasi amal di Makkah dan Madinah.
Pemerintah Saudi mengontrak lebih dari 1,2 juta ekor domba dengan kualitas terjamin selama musim haji. Daging hasil penyembelihan dam akan didistribusikan kepada masyarakat miskin di Makkah dan sekitarnya, serta disimpan untuk dikirim ke negara-negara muslim yang membutuhkan.
Dengan aturan ini, Kemenag mengimbau jemaah Indonesia untuk tidak sembarangan membeli dam melalui perorangan atau agen tidak resmi, guna menghindari risiko ibadah yang tidak sah dan potensi penipuan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!