Bareskrim Polri dan Polresta Bandung Polda Jabar Berhasil Ungkap Clandenstine Lab Pembuatan Vape Kandungan Narkoba di Dalam Rumah
"Total, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni SR (penghubung), SP (peracik bahan baku), dan IV (pengemas)," tutur Irjen Pol Asep Hedi Suheri.
"Sementara itu, seorang tersangka berinisial X yang berperan sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran," sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp670,8 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid vape, 154 butir pil mengandung MDMA dan 259 liter cairan liquid narkotika.
Selain itu, bahan baku narkotika yang berhasil diamankan yakni 3,03 liter cairan mengandung amfetamin 10,4 kg serbuk bahan baku narkotika serta mesin mixer, alat sealing, dan alat pengemasan.
"Dari hasil pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," katanya.
Wakabareskrim menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
"Dukungan masyarakat adalah kekuatan utama kami. Jangan ragu melaporkan aktivitas terkait narkoba kepada pihak berwajib. Kami pastikan segala bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas," tutur Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!