Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WN China Ditangkap
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 24 Maret 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan frekuensi radio dengan menggunakan teknologi fake base transceiver station (BTS) untuk menyebarkan SMS penipuan. Dua warga negara China ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim.
"Terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Senin (24/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bank yang menerima SMS berisi phishing. Investigasi menemukan bahwa pesan tersebut telah dikirimkan ke 259 nasabah, dan delapan di antaranya melakukan transaksi melalui tautan palsu yang disiapkan pelaku, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2025. Polisi menangkap tersangka berinisial XY saat mengendarai mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT. Dalam kendaraan tersebut, ditemukan perangkat elektronik fake BTS yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan.
Dua hari kemudian, tersangka kedua yang juga warga negara China, berinisial YXC, ditangkap saat mengemudikan Toyota Avanza putih bernomor polisi B-2328-NFP. Ia juga kedapatan membawa perangkat fake BTS di jalan Tulodung Atas, SCBD, Jakarta Selatan.
Menurut Wahyu, kedua pelaku telah berada di Indonesia sejak 2021. Tersangka XY mengaku diajari oleh seseorang berinisial XL dalam mengoperasikan fake BTS. Sementara itu, YXC diketahui kerap keluar-masuk Indonesia menggunakan visa turis dan diduga terhubung dengan seorang individu berinisial JYX, yang merupakan orang kepercayaan bos sindikat penipuan online dengan modus fake BTS.
Saat ini, Bareskrim masih menyelidiki jaringan sindikat ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 50 Juncto Pasal 34, serta Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui pesan singkat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!