Bareskrim Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja di Banyuwangi
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANYUWANGI - Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman ganja seberat 5.830 gram atau 5,8 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena paket tersebut disebut dikirim melalui ekspedisi dari wilayah Padang pada 11 Juni.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menelusuri alamat pengirim hingga menangkap tersangka berinisial CM pada Sabtu 13 Juni. Penangkapan dilakukan setelah petugas bergerak mencari pihak yang terkait dengan paket tersebut.
"Sekitar pukul 22.00 WIB personel Subdit IV Dan Satgas NIC mengamankan satu tersangka," kata Eko dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/6/2026).
Dalam konteks pengungkapan, kasus ini memperlihatkan adanya jaringan yang tidak berhenti pada penerima paket. Eko menyebut CM mengaku diperintah mengambil kardus cokelat berisi ganja oleh tersangka lain berinisial FM. CM juga disebut mendapat upah Rp 350 ribu.
"Telah mengambil Paket yang berisi ganja yang diterima oleh CM sebanyak 17 kali dengan berat per paket 5.000 gram," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial FCS yang disebut berperan sebagai penampung uang sekaligus kurir. Dari hasil interogasi, sindikat ini disebut dikendalikan oleh napi di Malang bernama Abid.
"Keterangan dari napi Abid sudah main ganja dari bulan Agustus 2025 sampai Juni 2026, estimasi pengiriman tiga kali pengiriman setiap bulan dengan jumlah ada yang 2 Kg, 3 Kg, 4 Kg dan 5 Kg," tuturnya.
Abid mengaku memperoleh ganja dari Martin yang masih dicari polisi. Ganja tersebut dibeli seharga Rp 5 juta per Kg.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!