Bapenda Kab. Bandung Terus Optimalisasi Pajak Daerah : Menambah dan Meningkatkan PAD
VISI.NEWS | SOREANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus melakukan optimalisasi pajak daerah. Hal ini diperkuat usai terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 289 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara menjelaskan aturan yang lainnya termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bersamaan dengan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung juga turut menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dengan terbitnya aturan tersebut, kami tegaskan bahwa Bapenda siap untuk melaksanakan optimalisasi pajak daerah untuk menunjang program-program dan kegiatan 13 program Bapak Bupati Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera)," katanya, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (6/9/2024).
Akhmad meyakini dan merasa optimis bahwa pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bandung akan terus mengalami peningkatan dan bertambah.
Pajak Daerah yang nantinya menunjang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung. Sebelumnya diketahui PAD di angka Rp. 960 Miliar. Untuk saat ini tembus sampai dengan angka Rp. 1,4 triliun. "Artinya ada peningkatan sejak masa kepemimpinan pak Bupati Bandung Dadang Supriatna," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan PAD itu untuk menunjang keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bandung yang mendukung 13 program prioritas Bupati Bandung. Yakni, program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan, insentif guru ngaji untuk memuliakan para ulama dan insentif untuk RT, RW, Linmas, BPD, LPMD, PKK, perangkat desa dan lainnya.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!