Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Bapanas Tindak Tegas, Pedagang Beras SPHP yang Melanggar HET Bakal Diprotes

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:16 WIB
Bagikan
Bapanas Tindak Tegas, Pedagang Beras SPHP yang Melanggar HET Bakal Diprotes

VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan kepada seluruh penjual beras untuk tidak menjual harga beras program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi yakni Rp 12.500/kg. Hal ini lantaran masih terdapat beberapa wilayah yang menjual harga beras SPHP di atas HET.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenai sanksi tegas.

Ketut mengatakan, bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan sebagai salah satu langkah intervensi pemerintah untuk meredam laju kenaikan harga beras.

"SPHP ini adalah beras pemerintah. Jadi penerapan HET wajib dan jika dilanggar ada sanksinya. Ini perlu disamakan persepsinya oleh semua pihak," kata dalam diskusi terkait Sosialisasi Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras Tingkat Konsumen 2025 di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ketut pun meminta kepada Bulog dalam melakukan intervensinya harus memperhatikan Panel Harga Pangan Bapanas untuk mengetahui wilayah mana saja yang perlu dilakukan intervensi, sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran.

"Daerah mana yang sangat merah itu menjadi hal yang utama oleh Bulog. Contoh, Papua seluruhnya ditandai merah. Sehingga target utamanya kalau di daerah lain, misalkan dia 1.000 ton, maka daerah sana bisa 2 kali lipat. Sehingga percepatan penurunan harga di daerah Papua bisa kita laksanakan," katanya.

Kemudian Ketut juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah untuk aktif melihat panel harga pangan dan kondisi dilapangan terkait dengan harga beras. Jika dirasa terjadi kenaikan harga yang signifikan, maka perlu adanya kordinasi dengan Bulog untuk melakukan intervensi beras SPHP.

"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," katanya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.