Banyak Persoalan yang Perlu Diakomodir, Ace Hasan Minta Revisi UU Sisdiknas Dibahas di Pansus
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu mengatakan, Komisi VIII DPR RI telah membuat Panitia Kerja (Panja) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pendidikan adalah milik semua warga, harus setara tidak boleh ada yang dinomorduakan, dan semua harus dalam posisi yang sama.
Menurut Ace, Komisi VIII DPR telah menyampaikan kepada Kemenag terkait belum maksimalnya memperhatikan pendidikan keagamaan di Indonesia karena tidak heran banyak pihak terutama pengambil kebijakan memandang madrasah bukan sebagai prioritas. “Ketimpangan juga terjadi dalam pengelolaan tenaga pengajar, tahun lalu Kemendikbud memiliki 1 juta PPPK sementara di Kemenag hanya 27 ribu,” imbuhnya.
“Ini yang salah Kemenag yang tidak menyiapkan data akurat, sehingga KemenPAN-RB tidak melihat atau memang negara tidak berpihak pada pendidikan di Kemenag. Itu dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di klausul 177 dan 178 pasal penjelasan,” ujar Ace.
Klausul 177 menyebutkan, penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Klausul 178 menyebutkan, penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.@mpa/dpr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!