Bangunan Rumah Milik PT KAI di Jalan Natuna Bandung Ditertibkan, Sudah Diberi 3 Surat Peringatan

Desi Rossilawati
Kamis, 5 Desember 2024 | 10:00 WIB
Bagikan
Bangunan Rumah Milik PT KAI di Jalan Natuna Bandung Ditertibkan, Sudah Diberi 3 Surat Peringatan

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - PT. KAI Daop 2 Bandung menertibkan aset rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset, Kamis (5/12/2024).

Penertiban dilakukan terhadap satu rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, tepatnya di Jalan Natuna No. 39, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, atas nama Achmad Sanusi.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 228 m⊃2; dan luas bangunan 94,5 m⊃2; dengan NJOP: Rp 9.645.000,- dan memiliki nilai aset Rp 2.342.322.000,- tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.

Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937. Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai rumah perusahaan milik PT KAI (Persero).

Sebelum ditertibkan, penghuni rumah tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim pada (8/5/2024), SP 2 dikirim pada (8/8/2024) dan SP 3 dikirim pada (20/8/2024).

Pihak PT. KAI Daop 2 Bandung secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namun penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.

"Masih banyak aset perusahaan yang dikuasai oleh pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," ujar Ayep.

Selain itu, lanjutnya, ada kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun, KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.