Bandung Dorong 554 RW Bebas Sampah, Camat Diminta Tingkatkan Pengawasan
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 14 Februari 2025 | 10:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan sampah, para camat di Kota Bandung menandatangani kesepakatan bersama yang berisi lima poin utama dalam upaya mengurangi dan mengelola sampah secara lebih efektif di wilayahnya.
Poin-poin utama dalam kesepakatan ini meliputi:
- Optimalisasi Metode Pengelolaan Sampah Camat akan terus mengembangkan metode seperti komposter, takakura, bata trawang, budidaya maggot, hingga pemanfaatan mesin pengolah sampah langsung di sumbernya.
- Penyediaan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) Setiap camat wajib menghadirkan minimal 3 RW KBS dalam kurun waktu 2 bulan di wilayah kelurahan masing-masing.
- Pengawasan Sampah di Jalan Protokol Camat bertanggung jawab memastikan tidak ada tumpukan sampah di jalan-jalan utama yang dapat mengganggu estetika dan kebersihan kota.
- Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jika ditemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar, camat diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penanganan lebih lanjut.
- Pengurangan Sampah ke TPS Setiap wilayah diharapkan mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dengan meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan sekitar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!