Bandung–Cimahi Perkuat Kerja Sama Tata Ruang dan Kawasan Perbatasan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung dan Cimahi sepakat memperkuat sinergi lintas wilayah, terutama di sektor tata ruang, infrastruktur, serta pengelolaan kawasan perbatasan. Kesepakatan ini ditegaskan dalam pertemuan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wali Kota Cimahi Ngatiyana, yang berlangsung di Balai Kota Bandung pada Jumat (2/5/2025).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menekankan pentingnya koordinasi dua daerah yang secara geografis berdekatan. Ia mengapresiasi sambutan Pemkot Bandung dan menyampaikan harapannya agar pembangunan kolam retensi bersama dapat segera diselesaikan oleh BBWS untuk mereduksi risiko banjir.
“Ini pertama kalinya saya bersilaturahmi ke Kota Bandung sebagai Wali Kota. Kita perlu koordinasi dan menyamakan persepsi. Kita sudah punya MoU batas wilayah dan pembangunan kolam retensi. Harapannya, kita dorong BBWS menyelesaikan kolam retensi itu agar mengurangi banjir,” ujarnya.
Ngatiyana juga mengutarakan permintaan agar sebagian wilayah Bandung, khususnya yang berbatasan, bisa diberikan kepada Cimahi untuk mengurangi kepadatan penduduk yang terus meningkat.
Selain itu, ia menyebut lahan Cirendeu yang pernah menjadi bagian dari TPA Leuwigajah, akan dikembangkan sebagai kawasan konservasi bambu dan ruang hijau, meskipun diakui terdapat masalah agraria dan indikasi penyerobotan tanah yang tengah dipantau KPK.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pentingnya kerja sama konkret, terutama karena interaksi warga antardaerah sangat tinggi, termasuk soal kemacetan di jalur Cimahi–Bandung.
“Kerja sama harus kita seriuskan kembali. Jalur masuk dari barat ke Bandung sudah mulai padat karena banyak warga Cimahi yang bekerja di Bandung. Kita bisa berkolaborasi untuk pelebaran jalan, agar masyarakat tidak terjebak macet berjam-jam,” katanya.
Farhan juga menyoroti kawasan Stasiun Cimindi yang menurutnya bisa dijadikan kawasan Transit Oriented Development (TOD) jika Bandara Husein kembali aktif, serta pentingnya penertiban aset bersama di lahan eks TPA Leuwigajah seluas 84 hektare.
Terkait usulan pengalihan wilayah ke Cimahi, Farhan menyatakan hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun membuka peluang untuk kajian bersama yang dapat diajukan ke DPR dan Gubernur.
“Perluasan wilayah itu kewenangan pusat. Tapi kita bisa mulai dari kajian bersama. Hasilnya bisa kita serahkan ke Gubernur dan para anggota DPR untuk mendorong perubahan undang-undang,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi pijakan awal penguatan kerja sama Bandung–Cimahi, yang ditargetkan semakin konkret menjelang berakhirnya masa berlaku MoU pada tahun 2026. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan kawasan metropolitan yang semakin kompleks. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!