Bandara Husein Kembali Beroperasi September 2026, Ini 8 Rute Aktif
Bandara Husein Sastranegara./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung dipastikan akan kembali melayani penerbangan komersial dengan delapan rute utama setelah direaktivasi oleh pemerintah pusat pada 17 September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan konektivitas transportasi udara serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan Bandung Raya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa operasional penerbangan di bandara tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, pemerintah daerah telah memperoleh gambaran mengenai sejumlah rute yang akan dilayani saat bandara kembali beroperasi.
"Mudah-mudahan nanti bisa terbang ke Denpasar, Balikpapan, Medan, Pontianak, Makassar, Batam, Padang dan Pekanbaru. Delapan destinasi itu sudah pasti," ujar Farhan dalam keterangannya dikutip, Senin (6/7/2026).
Menjelang reaktivasi bandara, Pemerintah Kota Bandung mempercepat berbagai persiapan, terutama pada infrastruktur pendukung di luar kawasan bandara. Sejumlah pekerjaan fisik telah dilakukan, di antaranya perbaikan jalan di sekitar bandara, pembenahan sistem drainase, pemangkasan pohon yang berpotensi mengganggu keselamatan, serta perbaikan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) dan marka jalan.
Farhan menyebut sebagian besar pekerjaan tersebut telah rampung, meski masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan sebelum operasional dimulai.
"Alhamdulillah, walaupun kami bukan pembuat keputusan. Presiden, Menteri Perhubungan, Kementerian Pertahanan dan TNI AU semuanya sudah bersepakat untuk mengoperasikan Bandara antara bulan Juli, Agustus atau September. Kami memang masih menunggu," katanya.
Meski kesiapan infrastruktur hampir selesai, Pemerintah Kota Bandung masih menghadapi tantangan pada pengelolaan transportasi di area bandara, khususnya terkait sistem parkir dan pengaturan kendaraan.
Pemerintah berupaya memastikan arus kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan. Dalam aturan yang disiapkan, kendaraan umum massal seperti angkutan kota dan bus tidak diperbolehkan masuk ke area bandara.
"Hal yang masih menjadi PR sekarang adalah mengenai parkir dan tata kelola parkir serta taksi. Sudah dipastikan tidak boleh ada kendaraan umum massal seperti angkot maupun bus masuk ke sana," ucap Farhan.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penyediaan layanan shuttle untuk penumpang dari dan menuju bandara, meski skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara merupakan keputusan pemerintah pusat yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, serta TNI Angkatan Udara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!