Bahas Hak 19 Mantan Pekerja PT. IBP, Gaspermindo Audiensi ke Komisi V DPRD Jabar
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 15 April 2025 | 18:10 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Dependa Gaspermindo) Jawa Barat pada Selasa (15/4/2025) menggelar rapat audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut membahas permasalahan hak-hak 19 mantan karyawan PT. Inti Bumi Perkasa (IBP) yang hingga kini belum dipenuhi pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Maret 2021.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua Gaspermindo Jabar, Azhar Hariman, S.T., Sekretaris Mansyur, S.E., serta tim bidang hukum Alexander Finenko, S.H., M.H. dan Soni Widianarko, S.H. Mereka mewakili 19 mantan pekerja yang menjadi korban efisiensi perusahaan. Hadir pula Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yumanius Untung, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Bapak Firman Desa beserta jajaran.
Azhar Hariman dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan agar Komisi V DPRD Jabar turun tangan secara langsung dalam penyelesaian perkara. “Kami meminta Komisi V untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini, sekaligus memonitor hingga para mantan karyawan PT. Inti Bumi Perkasa menerima hak-haknya,” tegasnya.
Sementara itu, Alexander Finenko menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum yang berlaku bila permasalahan ini tidak segera diselesaikan. “Jika tidak ada penyelesaian, kami akan teruskan secara hukum, termasuk menindaklanjuti ke proses hukum pidana,” ujarnya dengan tegas.
Masalah utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah tidak dibayarkannya hak-hak pesangon para mantan pekerja selama lebih dari empat tahun, sejak PHK dilakukan. Padahal, telah ada kesepakatan bersama yang didaftarkan secara resmi di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
“Sudah ada kesepakatan tertulis dan didaftarkan di pengadilan. Artinya, ini bukan lagi sekadar permintaan, tapi kewajiban hukum yang mengikat,” ujar Alexander lagi, menekankan bahwa pihak perusahaan seharusnya sudah menunaikan kewajibannya sejak lama.
Dalam audiensi tersebut, Yumanius Untung sebagai Ketua Komisi V DPRD Jabar menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyelesaian perkara ini. “Kami akan memfasilitasi dan segera memanggil pihak PT. Inti Bumi Perkasa. Kami juga minta Dinas Ketenagakerjaan Jabar ikut turun tangan,” ungkapnya.
Pihak Disnaker Jabar yang turut hadir menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang mediasi formal antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja, agar hak-hak yang belum dibayar bisa segera dipenuhi.
Dependa Gaspermindo Jabar terus menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang nominal pesangon, tapi tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja yang telah dirugikan.
Dengan nilai hak pesangon yang belum dibayar mencapai miliaran rupiah, Dependa Gaspermindo berharap DPRD Jabar dan Disnaker bisa segera mendorong PT. Inti Bumi Perkasa untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum perkara ini benar-benar dibawa ke ranah pidana.
@uli
Masalah utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah tidak dibayarkannya hak-hak pesangon para mantan pekerja selama lebih dari empat tahun, sejak PHK dilakukan. Padahal, telah ada kesepakatan bersama yang didaftarkan secara resmi di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
“Sudah ada kesepakatan tertulis dan didaftarkan di pengadilan. Artinya, ini bukan lagi sekadar permintaan, tapi kewajiban hukum yang mengikat,” ujar Alexander lagi, menekankan bahwa pihak perusahaan seharusnya sudah menunaikan kewajibannya sejak lama.
Dalam audiensi tersebut, Yumanius Untung sebagai Ketua Komisi V DPRD Jabar menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyelesaian perkara ini. “Kami akan memfasilitasi dan segera memanggil pihak PT. Inti Bumi Perkasa. Kami juga minta Dinas Ketenagakerjaan Jabar ikut turun tangan,” ungkapnya.
Pihak Disnaker Jabar yang turut hadir menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dan membuka ruang mediasi formal antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja, agar hak-hak yang belum dibayar bisa segera dipenuhi.
Dependa Gaspermindo Jabar terus menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang nominal pesangon, tapi tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja yang telah dirugikan.
Dengan nilai hak pesangon yang belum dibayar mencapai miliaran rupiah, Dependa Gaspermindo berharap DPRD Jabar dan Disnaker bisa segera mendorong PT. Inti Bumi Perkasa untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum perkara ini benar-benar dibawa ke ranah pidana.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!