BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3
Proses PAW Anggota DPRD kab/kota dilakukan setelah pimpinan DPRD kab/kota menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD kab/kota atas dasar surat dari partai politik.
Kemudian KPU kab/kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti, setelahnya melakukan verifikasi dokumen calon PAW. Pada proses inilah aplikasi SIMPAW digunakan. Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU kab/kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama, berkoordinasi dengan partai politik, kedua koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait.
Verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD kab/kota. Proses selanjutnya KPU kab/kota menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW. Terakhir KPU kab/kota meyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD kab/kota yang ditembuskan kepada Menteri dalam Negeri, ketua DPC partai yang bersangkutan dan ketua fraksi partai yang besangkutan dan juga sebagai arsip.@alfa/asa/net
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!