BAGIAN 2 | Soal PAW Partai Golkar Kab. Bandung, Ini Kata UU MD3
VISI.NEWS | SOREANG - Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Baca juga BAGIAN 1 | Jalan Berliku Asep Ikhsan Meraih Kursi Dewan BAGIAN 3 | Ditanya Soal Loyalitas Terhadap Golkar, Asep Ikhsan Tertawa Lebar Agus Baroya : KPU Belum Menerima Surat Proses PAW dari DPRD Kab. Bandung Sekretaris Partai Golkar Kab. Bandung : Proses PAW Masih Dalam Pertimbangan DPP Dr. Asep Deni, “Selama Pak Asep Ikhsan Masih Kader Golkar Berhak atas Kursi DPRD”Dalam aturan tersebut, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal seperti terjadi di Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bandung digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat parolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Dalam aturan tersebut ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, antara lain karena: a). Meninggal dunia; b). Mengundurkan diri dan c). Diberhentikan.
Sedangkan prosesnya, ketika ada PAW yang meninggal, maka harus dilampirkan data pendukung. Data pendukung tersebut terdiri atas: surat keterangan kematian bagi anggota DPRD kab/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
Dari penjelasan di atas sudah sangat gamblang dan jelas siapa yang sebenarnya yang berhak menjadi calon pengganti antarwaktu untuk menggantikan anggota fraksi yang meninggal.
Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten
Proses PAW Calon Anggota DPRD kab/kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen PAW mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. Data yang digunakan untuk aplikasi SIMPAW di antaranya data partai peserta pemilu dan calon anggota legislatif dari Situng. Aplikasi SIMPAW digunakan untuk memudahkan pelaksanaan jika ada PAW anggota DPRD kab/kota. Memudahkan proses administrasi, arsip data PAW sekaligus sebagai layanan informasi publik sehingga proses PAW transparan. Sistem ini digunakan sebagai wujud penyelenggara pemilu yang berkualitas, tranparan dan akuntabel kepada publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!