Babinsa Penuduh Es Gabus Spons Ditahan, TNI Tegaskan Disiplin Prajurit
VISI.NEWS | JAKARTA - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Sidang tersebut digelar oleh Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Donny menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma hukum, etika keprajuritan, dan nilai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Ia menjelaskan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI AD.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis karena Babinsa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat.
Donny meminta masyarakat menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan disiplin ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya, TNI dan Polri menemui Suderajat di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Pertemuan tersebut dilakukan setelah Suderajat mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan es gabus berbahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah mushala dekat kontrakan Suderajat itu, Serda Heri bersama Babinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Keduanya menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak terulang, sementara Suderajat menerima permintaan maaf tersebut didampingi sang istri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!