Auditor BPK Jabar ini Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
VISI.NEWS | BANDUNG - Salah seorang terdakwa kasus dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi, Amir Panji Sarosa, menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (17/18/22).
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Barat (Jabar) ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya.
"Untuk itu Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp. 350 juta yang berasal dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi disita untuk negara.
"Berikut handphone milik terdakwa yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dihancurkan, jika denda Rp. 200 juta tersebut tidak dibayarkan maka di ganti kurungan penjara 3 bulan," sambungnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta, pasalnya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tipikor.
"Menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung, maka kami pikir-pikir atas putusan terhadap terdakwa tersebut," ungkap Arnold Siahan.
Demikian halnya yang diungkap Kuasa Hukum terdakwa, ia beserta terdakwa Amir Panji Sarosa mengaku pikir-pikir atas amar putusan yang sidang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
"Kami dan klien pikir-pikir yang mulia Majelis Hakim," singkatnya.
Sekedar informasi, Amir Panji Sarosa beserta sejumlah anggota tim auditor BPK Jabar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar, Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa Amir terjaring OTT di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), lingkungan Pemkab Bekasi, sebesar Rp. 350 juta," ujar Kuasa Hukum terdakwa.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Puskesmas dan RSUD di lingkungan Dinkes Kabupaten Bekasi, dengan dalih bahwa terjadi temuan dari hasil audit keungan Tahun Anggaran (TA) 2021.
"Jadi terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan Puskesmas karena terjadi adanya indikasi temuan hasil laporan keuangan TA 2021," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!