ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Jabar, Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026)./visi.news/ist.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penataan administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam menjaga aset pemerintah maupun masyarakat. Ia berharap seluruh aset daerah dapat segera memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi sehingga lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kawasan pertanian, hutan, perkebunan, sumber mata air, dan ruang publik agar tetap terjaga keberlanjutannya di tengah pembangunan.
Dedi juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Ia menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, dapat tersertipikasi paling lambat pada tahun 2027 agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Pada kesempatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat serta seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan turut disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN dan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat semakin efektif dalam mendukung investasi, menjaga aset negara dan masyarakat, serta menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!