ASN Pemkab Sukabumi Masih Kerja di Kantor, Belum Terapkan WFA
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 26 Juni 2025 | 14:11 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi belum menerapkan aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan untuk kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
"Memang dari pemerintah pusat memberikan keleluasan bahwa ASN itu bisa bekerja dimana saja, tapi di Kabupaten Sukabumi belum kita terapkan," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Kamis (26/6/2025).
Dengan demikian ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap bekerja di kantor, misalnya ASN Setda serta OPD yang tetap pergi ke Palabuhanratu untuk berkantor.
"Walau pun bekerjanya di Palabuhanratu, kita tetap tepat waktu," ujar Ade.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dilansir dari menpan.go.id, peraturan menteri itu diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!