ASN Diberi Fleksibilitas Kerja Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi orang tua mengantar anak sekolah di hari pertama./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026/2027.
Berdasarkan kalender pendidikan Jakarta, hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 berlangsung pada Senin (13/7/2026). Setelah itu, peserta didik baru mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) selama lima hari, mulai Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026).
Imbauan fleksibilitas kerja bagi ASN tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), dan pendidikan menengah (SMP) untuk mengantar anak mereka di hari pertama sekolah.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangannya dikutip Senin (13/7/2026).
Rini berharap pengaturan fleksibilitas kerja yang diterapkan secara baik dapat membantu ASN menjalankan peran sebagai orang tua dengan tetap menjaga profesionalisme, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!