Asa Publik terhadap Masa Depan KPK di Era Kepemimpinan Baru

ED
Selasa, 30 Juli 2024 | 06:00 WIB
Bagikan
Asa Publik terhadap Masa Depan KPK di Era Kepemimpinan Baru

VISI.NEWS | JAKARTA - Survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa publik memiliki harapan besar terhadap masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan yang baru. Survei yang dilaksanakan pada periode 22-24 Juli 2024 ini melibatkan 530 responden dari 38 provinsi di Indonesia. Responden dipilih secara acak dari panel Litbang Kompas, mencerminkan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi.

Tingkat Kepuasan Terhadap KPK Salah satu temuan penting dari survei ini adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja KPK saat ini (2019-2024). Hasil survei menunjukkan bahwa 61,3% responden merasa tidak puas dengan kinerja KPK, sementara hanya 34,9% yang menyatakan puas, dan 3,8% tidak tahu atau tidak menjawab.

Tingkat Kepuasan Terhadap KPK: 1. Tidak puas: 61,3% 2. Puas: 34,9% 3. Tidak tahu: 3,8%

Harapan terhadap Panitia Seleksi Selain itu, survei juga mengeksplorasi keyakinan masyarakat terhadap tim Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas memilih calon pimpinan (capim) KPK. Sebanyak 63,5% responden merasa yakin bahwa Pansel bekerja independen dan dapat memilih capim yang sesuai harapan masyarakat. Namun, 25,8% responden tidak yakin, dan 2,9% sangat tidak yakin.

Keyakinan terhadap Pansel KPK: 1. Yakin: 63,5% 2. Tidak yakin: 25,8% 3. Sangat yakin: 4,7% 4. Tidak tahu: 3,1% 5. Sangat tidak yakin: 2,9%

Prioritas untuk Memperkuat KPK Survei ini juga mengungkapkan prioritas yang menurut responden perlu dilakukan untuk memperkuat KPK. Meningkatkan pelibatan publik dalam memberantas korupsi menjadi prioritas utama dengan 23,0% responden memilih opsi ini. Selanjutnya, 20,4% responden menganggap memulihkan kepercayaan publik sebagai prioritas kedua.

Prioritas Memperkuat KPK: 1. Meningkatkan pelibatan publik dalam memberantas korupsi: 23,0% 2. Memulihkan kembali kepercayaan publik: 20,4% 3. Memiliki SDM yang berkomitmen kuat memberantas korupsi: 19,2% 4. Revisi kembali UU KPK: 14,7% 5. Memiliki pimpinan yang kuat dan mumpuni: 12,6% 6. Melakukan reformasi internal (tata kelola kelembagaan): 7,0% 7. Tidak tahu: 3,1%

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.