AS Soroti Kebijakan Impor Pangan Indonesia dalam Laporan USTR
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti kebijakan pengawasan dan kontrol impor pangan di Indonesia, khususnya yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog. Sorotan ini tertuang dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
Salah satu pokok perhatian USTR adalah pemberian kewenangan eksklusif kepada Bulog dalam mengimpor komoditas strategis seperti beras, jagung pakan ternak, dan kedelai. Menurut USTR, kebijakan ini dianggap menciptakan hambatan pasar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama dari AS.
Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 125 Tahun 2022, Bulog memiliki hak tunggal untuk mengimpor beras dengan kadar patahan 15–25%, sedangkan swasta hanya diizinkan mengimpor beras untuk kebutuhan khusus, seperti beras basmati dan jasmine. Hal serupa juga berlaku pada jagung pakan ternak, di mana Bulog menjadi satu-satunya importir yang diperbolehkan, dengan pengecualian terbatas untuk industri tertentu.
Kebijakan ini, menurut USTR, membuat pabrik pakan non-peternak kesulitan mendapatkan pasokan jagung karena Bulog lebih memprioritaskan distribusi ke peternak kecil. Pemerintah Indonesia sendiri kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga melalui intervensi pasar saat harga melebihi atau di bawah batas acuan.
Tercatat pada 2024, Bulog ditugaskan mengimpor 750.000 metrik ton jagung pakan, dengan pengiriman tahap awal sebesar 252.000 metrik ton. Pemerintah juga menerapkan kebijakan harga acuan untuk berbagai komoditas strategis, guna melindungi petani dan konsumen dari volatilitas pasar.
Meski demikian, pihak AS menilai pembatasan akses pasar ini kurang mengakomodasi prinsip persaingan sehat dan keterbukaan dagang, dan menyerukan agar Indonesia mempertimbangkan kebijakan yang lebih inklusif terhadap pelaku usaha luar negeri.
"Berdasarkan peraturan ini, Bulog dan perusahaan milik negara lainnya dapat melakukan intervensi pasar jika harga melebihi atau berada di bawah target batas yang telah ditetapkan," demikian tulis USTR, dikutip Jumat (25/4/2025). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!