AS Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Sukabumi, Bagaimana Status ASN-nya Sekarang?
“Prosesnya, diusulkan oleh pejabat yang berwenang pak Sekda kepada PPK. Nanti ditandatangani ditetapkan, karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, selama berstatus diberhentikan sementara maka, tidak mendapatkan penghasilan, adapun maksud pemberhentian sementara itu, tidak melaksanakan tugas sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap.
“Jika nanti dinyatakan bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, kalau kesalahan yang dibuat ini secara berencana, kalau tidak berencana diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentunya,” pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!