ART Curi Perhiasan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Milik Majikan di Sukabumi

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Januari 2025 | 07:04 WIB
Bagikan
ART Curi Perhiasan Bernilai Ratusan Juta Rupiah Milik Majikan di Sukabumi

“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Terhadap pelaku kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Rita.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan pencurian itu dilakukan di rumah milik pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Menurut Bagus terungkapnya kasus ini setelah korban beberapa kali mengalami kehilangan uang termasuk uang dollar.

“Adapun perhiasan yang dicuri ada yang warisan orang tua, ada dari kakeknya bahkan ada yang mas kawin. Sementara diperkirakan kerugian Rp 750 juta,” ujar Bagus.

Oleh pelaku perhiasan itu dijual ke tukang emas di pinggir-pinggir jalan. “Adapun untuk uang dollar yang hilang kami masih mendalaminya, apakah ditukar ke bank atau money changer,” pungkasnya. @andri

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.