Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Arab Saudi Wajibkan Gaji PRT Ditransfer Elektronik

ED
Jumat, 2 Januari 2026 | 04:32 WIB
Bagikan
Arab Saudi Wajibkan Gaji PRT Ditransfer Elektronik

VISI.NEWS | RIYADH - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan bahwa kebijakan wajib transfer gaji secara elektronik bagi seluruh pekerja rumah tangga resmi berlaku mulai Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pemberi kerja menyalurkan upah pekerja rumah tangga melalui sistem digital yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan transfer gaji elektronik tersebut dilakukan melalui platform Musaned, yang mendokumentasikan pembayaran upah menggunakan bank dan dompet digital yang telah disetujui. Pemerintah menilai sistem ini sebagai langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, khususnya terkait kepastian pembayaran gaji.

Kementerian menyatakan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Dengan sistem digital, pembayaran upah dapat tercatat dengan jelas dan dapat ditelusuri apabila terjadi perselisihan.

Penerapan wajib transfer gaji elektronik ini merupakan fase kelima sekaligus tahap terakhir dari kebijakan yang dijalankan secara bertahap. Pada fase ini, seluruh jenis pekerja rumah tangga dan semua pemberi kerja diwajibkan mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.

Sebelumnya, fase pertama dimulai pada 1 Juli 2024 dan berlaku bagi pekerja rumah tangga yang baru pertama kali tiba di Arab Saudi. Tahap ini menjadi fondasi awal penerapan sistem pembayaran upah resmi melalui kanal digital.

Fase kedua diluncurkan pada Januari 2025 dan menyasar pemberi kerja yang mempekerjakan empat orang atau lebih pekerja rumah tangga. Selanjutnya, fase ketiga yang dimulai pada Juli 2025 diberlakukan bagi pemberi kerja dengan tiga pekerja rumah tangga atau lebih.

Sementara itu, fase keempat mulai diterapkan pada 1 Oktober 2025 dan mencakup pemberi kerja yang mempekerjakan minimal dua pekerja rumah tangga. Dengan diberlakukannya fase kelima, cakupan kebijakan kini meluas secara menyeluruh.

Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata pasar tenaga kerja dan meningkatkan kualitas layanan digital bagi para pemangku kepentingan. Digitalisasi pembayaran gaji diharapkan dapat mengurangi praktik pelanggaran ketenagakerjaan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan efisiensi pasar kerja, perbaikan lingkungan kerja, serta penguatan keadilan dan stabilitas dalam hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pekerja.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.