Apresiasi Kebijakan Riset Kemendikti Saintek, Habib Syarief: Dosen Muda Rasakan Dampak Positif
“Dengan kebijakan ini, para peneliti tidak lagi terbebani persoalan ekonomi dan bisa fokus pada kualitas riset,” kata Habib.
Perubahan aturan jabatan fungsional dosen juga menuai respons positif. Jika sebelumnya syarat kenaikan jabatan dihitung 10 tahun sejak memperoleh jabatan fungsional, kini diubah menjadi 10 tahun sejak menjadi dosen.
Habib mengaku menerima apresiasi langsung dari sedikitnya enam hingga tujuh perguruan tinggi di Bandung yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri atas perubahan tersebut.
Meski mengapresiasi kebijakan, Habib menilai sosialisasi sejumlah peraturan menteri (Permen), termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2025, masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut masih banyak informasi simpang siur terkait kebijakan, termasuk soal Tes Kemampuan Akademik (TKA), baik di kalangan siswa SMA, guru, maupun perguruan tinggi.
“Masih banyak interpretasi yang berjalan. Mudah-mudahan ke depan sosialisasinya bisa lebih masif dan merata,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!