Apple Dapat Lampu Hijau, Tapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 28 Februari 2025 | 21:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Apple telah resmi menjalin kesepakatan dengan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk memastikan bahwa iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e, bisa dipasarkan secara legal di Indonesia. Kesepakatan ini diwujudkan dalam bentuk proposal investasi dengan nilai mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,3 triliun.
Namun, meski sudah mendapat izin investasi, Apple masih harus mengurus perizinan lebih lanjut agar iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e bisa resmi dijual di Tanah Air. Regulasi di Indonesia mewajibkan semua vendor elektronik, termasuk Apple, untuk mendapatkan sertifikasi dari Komdigi (sebelumnya Postel Kominfo) serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin sebelum bisa memasukkan produknya ke pasar.
Hingga saat ini, Apple belum mengajukan permohonan sertifikasi untuk iPhone 16 series di Komdigi. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, yang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran dari Apple.
"Sampai saat ini, Apple belum mengurus sertifikasi alatnya," ujar Wayan, Jumat (28/2/2025).
Pantauan pada laman sertifikasi Postel Komdigi juga menunjukkan bahwa iPhone 16 series belum terdaftar, sementara Apple justru telah mendaftarkan perangkat audio nirkabel terbaru mereka, Powerbeats Pro 2, yang telah memperoleh sertifikasi pada 28 Februari 2025.
Di sisi lain, Kemenperin menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN bisa berlangsung dengan cepat, asalkan dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Apple sudah memenuhi sebagian besar persyaratan dan sertifikasi TKDN kemungkinan dapat terbit dalam waktu dekat, bahkan saat bulan Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025.
Namun, meskipun sertifikasi TKDN telah diterbitkan pada Maret, iPhone 16 series tetap tidak dapat segera dipasarkan tanpa sertifikasi dari Postel Komdigi. Situasi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!