Apakah 30 Juni 2025 Termasuk Hari Libur? Ini Penjelasannya

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 20:07 WIB
Bagikan
Apakah 30 Juni 2025 Termasuk Hari Libur? Ini Penjelasannya

VISI.NEWS | BANDUNG - Tanggal 30 Juni 2025 jatuh pada hari Senin. Banyak masyarakat yang bertanya, apakah hari tersebut termasuk tanggal merah atau cuti bersama? Hal ini berkaitan dengan adanya long weekend Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah selama tanggal (27-29/6/2025).

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu merujuk kembali pada ketentuan resmi pemerintah. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

30 Juni 2025 Tidak Termasuk Tanggal Merah

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Senin (30/6/2025) tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik kembali berjalan normal mulai hari tersebut.

Masyarakat yang sebelumnya menikmati libur Tahun Baru Islam pada Juma (27/6/2025), akan menghadapi hari kerja seperti biasa mulai Senin (30/6/2025). Meski tidak termasuk tanggal merah, sebagian masyarakat tetap dapat menjadikan 30 Juni 2025 sebagai hari cuti pribadi. Dengan begitu, libur akhir pekan bisa diperpanjang menjadi empat hari, dari Jumat (27/6/2025) hingga Senin (30/6/2025).

Jadi 30 Juni 2025 bukan merupakan tanggal merah maupun cuti bersama. Meski begitu, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai cuti tambahan untuk memperpanjang waktu istirahat setelah libur Tahun Baru Islam. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.