Anies Baswedan Dukung Tom Lembong Usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim

Desi Rossilawati
Rabu, 27 November 2024 | 07:30 WIB
Bagikan
Anies Baswedan Dukung Tom Lembong Usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anies mengungkapkan bahwa perjuangan Tom Lembong masih panjang dan ia berkomitmen untuk terus mendampinginya, mengingat Tom adalah salah satu anggota tim suksesnya di Pilpres 2024. "Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditemukan. Kita akan terus dampingi. Stay strong, Tom!," tulis Anies melalui akun media sosial X pada Selasa (26/11/2024). Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang sah menurut hukum. "Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11/2024) petang. Hakim juga menjelaskan bahwa Tom Lembong sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. "Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim. Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan seorang Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, telah ditahan sejak 29 Oktober 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.