Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah

Desi Rossilawati
Sabtu, 30 November 2024 | 11:40 WIB
Bagikan
Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah
VISI.NEWS | SUKABUMI - Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin menggelar penyebarluasan peraturan daerah (perda) yang dihadiri oleh unsur masyarakat serta mahasiswa di resto King Raos, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/11/2024). Adapun perda yang disosialisasikan itu adalah perda provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. ”Sebelum memulai kegiatan ini perlu saya sampaikan bahwa DPRD provinsi mempunyai berbagai fungsi, salah satunya adalah legislasi. Fungsi legislasi itu diantaranya adalah bagaimana anggota DPRD bersama-sama eksekutif atau gubernur, sekda beserta tim-tim yang ditunjuk merumuskan dan menyusun peraturan daerah baik itu peraturan daerah yang diusulkan oleh gubernur atau menyusun peraturan daerah inisiatif DPRD provinsi Jawa Barat,” kata Jaenudin. Lebih lanjut, anggota DPRD fraksi PDIP itu menungkap pandemi covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi dirubahnya perda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Kita masih ingat, waktu itu kumpul-kumpul wajib memakai masker, berjabat tangan tidak boleh, berdekatan tidak boleh waktu itu. Masyarakat pun dilarang melakukan aktivitas yang mengundang keramaian. Jadi itulah yang melatarbelakangi kenapa perda ini dirubah, jadi menyisipkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan virus covid-19,” ujarnya. Adapun ruang lingkup ketertiban umum dalam perda itu dijelaskan dalam pasal 11, yang meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib perhubungan, tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib keadaan bencana alam, non alam serta sosial. “Adapun dalam pelaksanaan ketertiban umum disebutkan setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dalam penanganan bencana nasional dan/atau bencana daerah,” katanya. Selain menyampaikan materi, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab serta dialog. Adapun harapannya, penyebarluasan perda ini bisa dipahami oleh masyarakat. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.