Anggota DPRD Jabar: Keberadaan Mafia Tanah, Bagai Duri dalam Daging
"Untuk yang belum memiliki dokumen kepemilikan asset tanah atau sertifkat, disarankan agar segera mendaftarkan ke BPN setemlat untuk kemudian bisa mengikuti program sertifikasi gratis dari pemerintah," imbaunya.
Sekedar informasi, salah satu korban mafia tanah yang terjadi di Jabar, yakni di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wianto Leiman diketahui telah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna mengadukan perkara hukum yang dihadapinya.
"Wianto merasa menjadi korban mafia tanah di KBB, pasca membeli tanah seluas 17 meter dikawasan Subang, dan sudah bersertifikat, tiba-tiba ada salah seorang yang menyerobot tanah miliknya," jelasnya.
Merasa haknya di ambil orang, kemudian para pihak yang saling klaim kepemilikan tanah 17 ribu meter itu, berlanjut ke pengadilan, dan di PN Subang, Wianto menang, namun ditingkat banding dan kasasi Wianto dinyatakan kalah.
"Bukti fisik kepemilikan Wianto itu sertifikat, sementara pihak lain hanya sebatas surat tulis tangan biasa yang menerangkan warisan, namun di pengadilan Wianto kalah, ini yang kemudian membuat Wianto bersurat ke Presiden Jokowi," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!