Anggota Dewan Presentasikan Peran dan Kinerja DPRD Kota Bandung kepada Mahasiswa
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Minggu, 28 November 2021 | 15:39 WIB
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., menjadi narasumber pada acara “Menciptakan Legislator Muda Yang Kritis, Idealis, dan Realistis Dalam Probabilitas Problematika Politik Indonesia,” yang diselenggarakan Parlemen Muda Dewan Perwakilan Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara daring, Sabtu (26/11/2021).
Kepada audiens yang didominasi anak muda itu, Edwin menyampaikan rasa syukur karena mendapat kesempatan untuk memaparkan serangkaian kinerja DPRD Kota Bandung kepada para peserta.
“Syukur alhamdulilah, pada kesempatan ini saya ucapkan, karena saya dapat menjadi salah satu narasumber di acara yang hebat ini. Harapannya semoga ilmu yang akan saya berikan menjadi manfaat yang baik bagi adik-adik sekalian," ucapnya, dilansir VISI.NEWS dari laman dprd.bandung.go.id.
Dalam paparannya, Edwin pun menjelaskan fungsi legislasi dan memberi penjelasan terkait rancangan APBD yang dibuat bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
"Fungsi legislatif itu ada tiga. Yang pertama legislasi untuk merancang, mengusul Perda yang akan dibuat. Kedua, ada fungsi anggaran, membahas bersama eksekutif, dan yang ketiga pengawasan, di mana legislatif mengawasi semua pelaksaan yang dijalani oleh kepala daerah beserta jajarannya,” tuturnya.
Edwin menjelaskan, legislatif bersama eksekutif tidak bisa sembarang merancang APBD. Setiap kebijakan yang dibahas harus berdasarkan payung hukum yang sesuai dan mengacu pada perundang - undangan. Lalu, Edwin pun menjelaskan alur mekanisme proses penganggaran mulai usulan eksekutif hingga pembahasan bersama legislatif.
"Pertama, kepala daerah membuat RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang mana dituangkan Visi Misi dan Program Kepala Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, atau yang biasa kita sebut sebagai janji kepala daerah. Lalu, eksekutif membuat Renstra (Rencana Strategis) lalu ke Renja (Rencana Kerja). Dokumen ini pun berisi garis besarnya dari RPJMD, lalu masuk ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," tuturnya.
Setelah RKPD selesai, proses masuk ke tahap KUA (Kebijakan Umum Anggaran) - PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Pada tahap ini legislatif dan eksekutif membahas bersama, lalu dikembalikan kepada pihak eksekutif sebagai RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).
Seusai diproses eksekutif, maka pembahasan kembali dilakukan bersama DPRD pada tahap RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
RAPBD berpedoman pada KUA-PPAS, dan seluruhnya harus tercatat.
"RAPBD tidak boleh di luar KUA-PPAS, harus ada yang terdata dan tercatat di dalamnya. Jika ini terjadi (RAPBD tidak sesuai KUA-PPAS) tentu saja hal ini tidak sesuai dengan pedomannya. Saatu hal lagi jika ada anggaran yang tersisa maka menjadi Silpa dan dianggarkan pada tahun berikutnya, dan APBD akan dievaluasi oleh gubernur,"ucapnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!