Andina Narang Apresiasi Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Andina, penerbitan Peraturan Menteri Komdigi No.9/2026 sebagai turunan dari PP Tunas yang mengatur penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting dan progresif untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari cyberbullying, paparan konten pornografi, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai yang semakin meningkat,” ujar Andina melalui keterangan yang diterima, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, melainkan memastikan perkembangan teknologi tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak, bukan sumber tekanan psikologis maupun gangguan perkembangan sosial.
Andina juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang dinilai responsif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari DPR RI.
Ia menilai sejumlah aspirasi yang disampaikan Komisi I DPR RI dalam berbagai forum, baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja, turut mendorong lahirnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang tanggap dan mau mendengar berbagai masukan dari DPR RI, khususnya dari Komisi I. Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan anak,” jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!