Ambulans Bawa Pasien Dihentikan ETLE, Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 16 April 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meski tengah mengangkut pasien dalam kondisi darurat. Hal itu dilakukan karena khawatir terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda," ujar salah satu sopir dalam video.
Video lain juga menunjukkan hal serupa, memperlihatkan ambulans yang berhenti total di persimpangan demi menghindari sanksi tilang.
Menanggapi polemik tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui sistem ETLE masih memiliki keterbatasan dalam mengenali kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil jenazah.
Lebih lanjut, pihak Ditlantas juga akan melakukan pendataan kendaraan darurat agar tidak lagi terkena tilang otomatis.
"Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut," jelas Ojo melalui unggahan di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Pengelola ambulans dan mobil jenazah diminta untuk mendaftarkan kendaraan mereka melalui email resmi subditgakumditlantaspmj@gmail.com dengan mencantumkan data kendaraan.
"Kemudian untuk ke depan agar mobil ambulans atau mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu," ungkap Ojo.
Sebagai informasi, ambulans dan mobil jenazah tergolong kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam kondisi darurat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!