Aksi Protes Berujung Pidana, Ketua Ormas di Makassar Ditangkap Usai Intimidasi dan Acungkan Badik di Kantor Kelurahan
VISI.NEWS | MAKASSAR – Aksi protes terhadap penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar berubah menjadi perkara hukum. Seorang pimpinan organisasi masyarakat (ormas), SDR (47), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan perusakan dan pengancaman di Kantor Kelurahan Pabaeng-baeng, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar usai pihak kelurahan melaporkan insiden yang terjadi pada Rabu (18/2). SDR diamankan setelah diduga memimpin puluhan anggota ormas mendatangi kantor lurah untuk memprotes penertiban PKL di Jalan Sultan Alauddin.
Kasubnit 2 Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Menurut Supriadi, sekitar 40 orang yang mengatasnamakan salah satu ormas mendatangi kantor kelurahan dengan dipimpin langsung oleh SDR. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindakan aparat pemerintah yang melakukan penggusuran pedagang kaki lima di kawasan tersebut.
Namun situasi di kantor kelurahan memanas. Supriadi mengungkapkan, massa diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dan merusak sejumlah fasilitas pelayanan publik.
“Ada sekitar 40 orang yang dipimpin SDR mengatasnamakan salah satu ormas saat mendatangi kantor lurah untuk mempertanyakan penertiban PKL,” jelasnya.
Tak hanya itu, SDR juga diduga mengeluarkan sebilah badik saat hendak meninggalkan kantor kelurahan. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk ancaman terhadap staf yang berada di lokasi. “Mereka mengintimidasi pegawai dan merusak fasilitas layanan di kantor kelurahan tersebut. Saat akan meninggalkan kantor itu, pelaku sempat mengeluarkan serta mengancungkan badiknya,” terang Supriadi.
Pihak kelurahan yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Berdasarkan laporan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan SDR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriadi.
Peristiwa ini menambah daftar ketegangan antara kelompok masyarakat dan aparat pemerintah dalam proses penataan kota. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, terutama terkait dugaan perusakan fasilitas negara dan pengancaman menggunakan senjata tajam. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!