AKP M Dipecat karena Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Sulteng
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 9 Februari 2025 | 17:39 WIB
VISI.NEWS | SULTENG - Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Kode Etik pada Kamis (6/2/2025). AKP M terbukti menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienarto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Menurut Djoko, kasus ini terjadi pada penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Kala itu, AKP M meminta uang sebesar Rp175 juta dari korban dengan iming-iming jaminan kelulusan seleksi.
“Ini menjadi momentum bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif masuk Polri bayar,” jelas Djoko.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum yang terlibat dalam praktik calo rekrutmen anggota Polri.
"Modusnya menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang," tegasnya.
Djoko juga memastikan bahwa rekrutmen Bintara Polri tahun 2025 tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN," ujarnya.
Polri berharap langkah tegas ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses rekrutmen berlangsung secara bersih, transparan, dan akuntabel. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!